Sabtu, 12 Januari 2013

TUGAS TERAKHIR ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.             Bagaimanakah budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis?Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota  yang membedakan suatu organisasi dengan organisasi –organisasi lainya. Budaya organisasi berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakreritstik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif
2.             Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika?
1.             Etika/ moral individu
Memberikan bimbingan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2.             Etika Profesi
          Beberapa aturan yang menentukan perilaku terhadap kalangan profesi itu sendiri.
3.             Etika Organisasi
          Beberapa aturan yang bersifat formal dan in formal untuk menentukan perilaku dan sikap terhadap anggota organisasi itu sendiri.
4.             Etika Sosial
          Beberapa aturan yang menentukan perilaku dan sikap anggota masyarakat terhadap keutuhan lingkungannya.
3.             Faktor apakah yang mempengaruhi etika secara internasional?
1.        Integritas
2.        Kejujuran
3.        Intelektual
4.        Tanggungjawab
5.        Perilaku Profesional
6.        Objektifitas
7.        Budaya
8.        Lingkungan Sosial
4.             Berikan contoh skandalbetika di bidang akuntansi ( Accounting Scandal ) dalam kurun waktu 2005 – 2012.
Helikopter Rusia
Berdasarkan data korupsi menurut KPK salah satu nya adalah kasus Perkara Pengadaan Satu Unit Helikopter jenis MI 2 Buatan Rostov – Rusia oleh Pemda NAD yang di pelakui oleh Sdr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si ( Gubernur Nangroe Aceh Darusslam ). Putusan Hakim Pengadilan TIPIKOR ( Sampai Tingkat Kasasi ): Dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 500 juta ( lima ratus juta rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan. Dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp. 6.564.000.000, ( enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah ) subsider 3 ( tiga ) tahun penjara.
Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD ) boleh sedikit lega, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar indikasi korupsi di Aceh, yang melibatkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Puteh, dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helipokter bekas bermerek MI - 2 buatan Rusia yang dibeli seharga Rp 12,6 miliar. Padahal, TNI AL juga pernah membelikan helikopter sejenis. Harganya, Cuma Rp 6,1 miliar.
Helikopter buatan Rusia ini, dibeli Abdullah Puteh dengan alasan untuk memudahkan transportasi ketika gubernur mengunjungi kabupaten/kota. Soalnya, kata dia, jalur transportasi darat, tidak memungkinkan, karena rawan gangguan keamanan yang disebabkan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ).
Rencana pembelian helikopter baru disampaikan ke media masa pada akhir Desember 2001. Sebelumnya, Pemda Aceh memang memiliki sebuah helikopter operasional, yang dinamakan Cempala Kuneng. Namun, heli itu kini sudah tidak layak pakai lagi.
Wacana yang dilemparkan Puteh ini, kemudian mendapat respon dari kabupaten/ kota. Jadilah, heli ini dibeli patungan antara Pemda Aceh dengan Pemda Tingkat II di Aceh. Dalam pembelian patungan ini, Puteh membebankan pembelian heli ke anggaran Pemda Aceh sebesar Rp 3,5 miliar dan sisanya dipikul bersama oleh anggaran 13 kabupaten, masing - masing Rp 700 juta.
Pemda Aceh akhirnya menunjuk PT Putra Pobiagan Mandiri ( PPM ), sebagai rekanan untuk pembelian heli ini. PT PPM merupakan agen tunggal pemasokan helikopter dengan nilai total Rp 12,6 miliar.
Surat perjanjian jual beli, misalnya, kedua pihak membuat dua kali kontrak perjanjian jual beli. Masing-masing pada 26 Juni 2002 dengan perjanjian jual beli helikopter nomor 04/ SPJB/ 2002. Perjanjian jual beli kedua dilakukan pada 10 Juli 2002.
Perjanjian yang dibuar pada 26 Juni 2002, dilakukan sebelum panitia pengadaan/pekerjaan pada Sekretariat Daerah Propinsi NAD membuat usulan kepada gubernur mengenai perusahaan yang dapat diusulkan sebagai pemenang. Puteh sendiri, baru mengeluarkan rekomendasi penunjukan langsung lewat surat No. 602/ 22395.
Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua panitia pengadaan/ pekerjaan pada Setdaprop NAD tertanggal 29 Juni 2002. Artinya, rekomendasi penunjukan langsung dikeluarkan setelah perjanjian pembelian helikopter ditandatangani “Ada dugaan kuat, Puteh sejak awal sudah memilih Putra Pobigan Mandiri sebagai rekanan pengadaan helikopter”, ujar Akhirudin, Koordinator Solidaritas Anti Korupsi ( Sorak ) Aceh
Soalnya, kata dia, selain Putra Pobiagan Mandiri, ada dua perusahaan lain yang juga mengajukan penawaran yakni PT Catur Daya Prima dan PT Pancadirga Rotama. Masing - masing perusahaan itu mengirimkan suarat penawaran pada 18 Juni 2001 dan 20 Juli tahun yang sama.
Dalam surat rekomendasi penunjukan langsung yang dikeluarkan gubernur, disebutkan bahwa penunjukan langsung dilakukan karena PT Putra Pobiagan Mandiri adalah satu - satunya agen tunggal pemasaran pesawat Rostov Mil Rusia. Puteh juga mengutip pasa 12 angka 2 huruf c butir iii Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi, “pengadaan yang bersifat mendesak/ khusus setelah mendapat persetujuan dari Menteri/ Kepala lembaga pemerintah non departemen/ gubernur/ bupati/ walikota/ direksi/ BUMN/ BUMD”.
Rencana pembelian helikopter sebenarnya telah muncul sejak Juni 2001. PT. Catur Daya Prima melayangkan sepucuksurat penawaran helikopter MI-2 untuk Aceh dengan harga US$ 2.500.000.
     Gubernur Abdullah Puteh mengeluarkan Letter of Intent yang ditujukan kepada PT Putra Pobiagan Mandiri tentang ketertarikan untuk membeli helikopter.
Dalam kasus ini, Puteh diduga melakukan penggelembungan ( mark up ) harga helikopter jenis MI-2 merek PLC Rostov yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi NAD dari PT Putra Pobiagan Mandiri pada tahun anggaran 2002. Helikopter ini dibeli dengan cara penunjukan langsung kepada PT tersebut.
Indikasi mark up itu muncul, menurut Komisi, karena pemerintah Aceh membeli helikopter tersebut senilai Rp 12,5 miliar. Padahal, untuk jenis helikopter yang sama, TNI Angkatan Laut membelinya dengan harga cuma Rp 6,1 miliar pada 2002. Komisi menduga Puteh mengantongi sekitar Rp 4 miliar dari pembelian heli itu.
Presiden Direktur PT PPM, Bram Manoppo membantah jika dikatakan pihaknya menggelembungkan harga heli itu. Menurutnya, harga yang disodorkan kepada Pemda Aceh, merupakan harga yang dipatok Rusia. “Kami memberikan harga patokan Rusia, sehingga memang tidak ada mark-up,” kata Bram kepada wartawan di Jakarta, usai memberi kesaksian di KPK, 15 Juli 2004 silam.
Bram Manopo, mengajukan judicial review UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Bram Manopo, melalui kuasa hukumnya menilai, KPK tidak mempunyai kewenangan menangani kasus pengadaan helikopter Pemprov NAD.
“UU KPK No. 30/2002 lahir sesudah kasus pembelian heli MI-2 terjadi. Karena itu tidak ada hak bagi KPK untuk memeriksa Bram Manopo,” tegas M. Assegaf yang ditemui usai sidang permohonan uji materil di Mahkamah Konstitusi, Selasa ( 11/30 ).
Dari kawasan Jalan Veteran Jakarta Pusat ( tempat KPK bermarkas ) berhembus kabar Gubernur Puteh ditahan. Mantan Ketua DPP KNPI itu ditahan setelah diperiksa di KPK, Selasa ( 7/12 ) siang. KPK memutuskan untuk melimpahkan bekas perkara Abdullah Puteh pada jaksa penuntut umum.
Penahanan terhadap Puteh dilakukan karena dikhawatirkan Puteh akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kejahatannya. Saat ini, Puteh ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. "Saya pikir tidak tepat karena sudah cukup kooperatif," kata Juan Felix Tampubolon, pengacara Abdullah Puteh, seperti dikutip Tempo Interaktif. Juan Felix menambahkan, masa penahanan Puteh selama 20 hari.
Kini, Puteh telah resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Blok K-2 Rutan Salemba.
Kalangan LSM di Banda Aceh, menyambut gembira penahanan Abdullah Puteh. “Kita menyambut positif tindakan aparat hukum yang telah menahan Abdullah Puteh, yang diduga terlibat kasus korupsi,” kata Rufriadi, SH, Direktur Lembaga Monitoring Peradilan Aceh (LMPA), kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa (7/12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar