2.
Apa yang menentukan tingkatan intensitas
masalah etika?
1.
Etika/ moral individu
Memberikan bimbingan
agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
2.
Etika Profesi
Beberapa aturan yang menentukan perilaku terhadap kalangan
profesi itu sendiri.
3.
Etika Organisasi
Beberapa aturan yang bersifat formal dan in formal untuk
menentukan perilaku dan sikap terhadap anggota organisasi itu sendiri.
4.
Etika Sosial
Beberapa aturan yang menentukan perilaku dan sikap anggota
masyarakat terhadap keutuhan lingkungannya.
3.
Faktor apakah yang mempengaruhi etika
secara internasional?
1.
Integritas
2.
Kejujuran
3.
Intelektual
4.
Tanggungjawab
5.
Perilaku Profesional
6.
Objektifitas
7.
Budaya
8.
Lingkungan Sosial
4.
Berikan contoh skandalbetika di bidang
akuntansi ( Accounting Scandal ) dalam kurun waktu 2005 – 2012.
Helikopter Rusia
Berdasarkan data korupsi menurut KPK salah satu nya adalah kasus Perkara
Pengadaan Satu Unit Helikopter jenis MI ‐ 2 Buatan Rostov –
Rusia oleh Pemda NAD yang di pelakui oleh Sdr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si ( Gubernur
Nangroe Aceh Darusslam ). Putusan Hakim Pengadilan TIPIKOR ( Sampai Tingkat Kasasi
): Dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 500 juta ( lima ratus juta
rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan. Dan mengganti kerugian Negara
sebesar Rp. 6.564.000.000,‐ ( enam milyar lima ratus enam puluh juta
rupiah ) subsider 3 ( tiga ) tahun penjara.
Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam
( NAD ) boleh sedikit lega, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
membongkar indikasi korupsi di Aceh, yang melibatkan Gubernur Aceh Abdullah
Puteh. Puteh, dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan helipokter bekas
bermerek MI - 2 buatan Rusia yang dibeli seharga Rp 12,6 miliar. Padahal, TNI
AL juga pernah membelikan helikopter sejenis. Harganya, Cuma Rp 6,1 miliar.
Helikopter buatan Rusia ini, dibeli
Abdullah Puteh dengan alasan untuk memudahkan transportasi ketika gubernur
mengunjungi kabupaten/kota. Soalnya, kata dia, jalur transportasi darat, tidak
memungkinkan, karena rawan gangguan keamanan yang disebabkan Gerakan Aceh
Merdeka ( GAM ).
Rencana pembelian helikopter baru
disampaikan ke media masa pada akhir Desember 2001. Sebelumnya, Pemda Aceh
memang memiliki sebuah helikopter operasional, yang dinamakan Cempala Kuneng.
Namun, heli itu kini sudah tidak layak pakai lagi.
Wacana yang dilemparkan Puteh ini,
kemudian mendapat respon dari kabupaten/ kota. Jadilah, heli ini dibeli
patungan antara Pemda Aceh dengan Pemda Tingkat II di Aceh. Dalam pembelian
patungan ini, Puteh membebankan pembelian heli ke anggaran Pemda Aceh sebesar
Rp 3,5 miliar dan sisanya dipikul bersama oleh anggaran 13 kabupaten, masing - masing
Rp 700 juta.
Pemda Aceh akhirnya menunjuk PT
Putra Pobiagan Mandiri ( PPM ), sebagai rekanan untuk pembelian heli ini. PT
PPM merupakan agen tunggal pemasokan helikopter dengan nilai total Rp 12,6 miliar.
Surat perjanjian jual beli,
misalnya, kedua pihak membuat dua kali kontrak perjanjian jual beli.
Masing-masing pada 26 Juni 2002 dengan perjanjian jual beli helikopter nomor
04/ SPJB/ 2002. Perjanjian jual beli kedua dilakukan pada 10 Juli 2002.
Perjanjian yang dibuar pada 26 Juni
2002, dilakukan sebelum panitia pengadaan/pekerjaan pada Sekretariat Daerah
Propinsi NAD membuat usulan kepada gubernur mengenai perusahaan yang dapat
diusulkan sebagai pemenang. Puteh sendiri, baru mengeluarkan rekomendasi
penunjukan langsung lewat surat No. 602/ 22395.
Rekomendasi yang ditujukan kepada
Ketua panitia pengadaan/ pekerjaan pada Setdaprop NAD tertanggal 29 Juni 2002.
Artinya, rekomendasi penunjukan langsung dikeluarkan setelah perjanjian
pembelian helikopter ditandatangani “Ada dugaan kuat, Puteh sejak awal sudah
memilih Putra Pobigan Mandiri sebagai rekanan pengadaan helikopter”, ujar
Akhirudin, Koordinator Solidaritas Anti Korupsi ( Sorak ) Aceh
Soalnya, kata dia, selain Putra
Pobiagan Mandiri, ada dua perusahaan lain yang juga mengajukan penawaran yakni
PT Catur Daya Prima dan PT Pancadirga Rotama. Masing - masing perusahaan itu
mengirimkan suarat penawaran pada 18 Juni 2001 dan 20 Juli tahun yang sama.
Dalam surat rekomendasi
penunjukan langsung yang dikeluarkan gubernur, disebutkan bahwa penunjukan
langsung dilakukan karena PT Putra Pobiagan Mandiri adalah satu - satunya agen
tunggal pemasaran pesawat Rostov Mil Rusia. Puteh juga mengutip pasa 12 angka 2
huruf c butir iii Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000
yang berbunyi, “pengadaan yang bersifat mendesak/ khusus setelah mendapat
persetujuan dari Menteri/ Kepala lembaga pemerintah non departemen/ gubernur/ bupati/
walikota/ direksi/ BUMN/ BUMD”.
Rencana pembelian helikopter
sebenarnya telah muncul sejak Juni 2001. PT. Catur Daya Prima melayangkan
sepucuksurat penawaran helikopter MI-2 untuk Aceh dengan harga US$
2.500.000.
Gubernur
Abdullah Puteh mengeluarkan Letter of Intent yang ditujukan kepada
PT Putra Pobiagan Mandiri tentang ketertarikan untuk membeli helikopter.
Dalam kasus ini, Puteh diduga
melakukan penggelembungan ( mark up ) harga helikopter jenis MI-2 merek
PLC Rostov yang dibeli oleh Pemerintah Provinsi NAD dari PT Putra Pobiagan
Mandiri pada tahun anggaran 2002. Helikopter ini dibeli dengan cara penunjukan
langsung kepada PT tersebut.
Indikasi mark up itu
muncul, menurut Komisi, karena pemerintah Aceh membeli helikopter tersebut
senilai Rp 12,5 miliar. Padahal, untuk jenis helikopter yang sama, TNI Angkatan
Laut membelinya dengan harga cuma Rp 6,1 miliar pada 2002. Komisi menduga Puteh
mengantongi sekitar Rp 4 miliar dari pembelian heli itu.
Presiden Direktur PT PPM, Bram
Manoppo membantah jika dikatakan pihaknya menggelembungkan harga heli itu.
Menurutnya, harga yang disodorkan kepada Pemda Aceh, merupakan harga yang
dipatok Rusia. “Kami memberikan harga patokan Rusia, sehingga memang tidak ada mark-up,”
kata Bram kepada wartawan di Jakarta, usai memberi kesaksian di KPK, 15
Juli 2004 silam.
Bram Manopo, mengajukan judicial
review UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Bram
Manopo, melalui kuasa hukumnya menilai, KPK tidak mempunyai kewenangan
menangani kasus pengadaan helikopter Pemprov NAD.
“UU KPK No. 30/2002 lahir sesudah
kasus pembelian heli MI-2 terjadi. Karena itu tidak ada hak bagi KPK untuk
memeriksa Bram Manopo,” tegas M. Assegaf yang ditemui usai sidang permohonan
uji materil di Mahkamah Konstitusi, Selasa ( 11/30 ).
Dari kawasan Jalan Veteran Jakarta
Pusat ( tempat KPK bermarkas ) berhembus kabar Gubernur Puteh ditahan. Mantan
Ketua DPP KNPI itu ditahan setelah diperiksa di KPK, Selasa ( 7/12 ) siang. KPK
memutuskan untuk melimpahkan bekas perkara Abdullah Puteh pada jaksa penuntut
umum.
Penahanan terhadap Puteh dilakukan
karena dikhawatirkan Puteh akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mengulangi kejahatannya. Saat ini, Puteh ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Salemba. "Saya pikir tidak tepat karena sudah cukup kooperatif," kata
Juan Felix Tampubolon, pengacara Abdullah Puteh, seperti dikutip Tempo
Interaktif. Juan Felix menambahkan, masa penahanan Puteh selama 20
hari.
Kini, Puteh telah resmi menjadi
tahanan jaksa penuntut umum dan dititipkan di Blok K-2 Rutan Salemba.
Kalangan LSM di Banda Aceh,
menyambut gembira penahanan Abdullah Puteh. “Kita menyambut positif tindakan
aparat hukum yang telah menahan Abdullah Puteh, yang diduga terlibat kasus
korupsi,” kata Rufriadi, SH, Direktur Lembaga Monitoring Peradilan Aceh (LMPA),
kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa (7/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar