Rabu, 30 Maret 2011

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

5. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar