Senin, 11 Oktober 2010

EKONOMI KOPERASI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi dan distribusi.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang untuk saling bekerjasama demi mencapai kesahteraan bersama.

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,koperasi indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagian usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

Fungsi koperasi menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada umumnya.
• Berperan serta secara aktiv alam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa organisasi bagi pada pelajar bangsa.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam
Koerasi konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankankan kegiatan jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi produsen
Koerasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah yang menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produksi atau jasa koperasinya ataupun anggotanya.
Koperasi jasa
Koperasi yang bergerak di bidang jasa lainnya.

Sumber modal koperasi:

Simpanan pokok
Simpanan wajib
Simpanan khusus
Dana cadangan
Hibah



Lia Kusumaningrum
22209195
2 EB 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar