Senin, 25 Oktober 2010

SISA HASIL USAHA.

Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Minggu, 17 Oktober 2010

Study kasus 1
Industri perdagangan eceran (ritel) merupakan salah satu industri di Indonesia yang memiliki potensi besar untuk dapat terus berkembang. Namun persaingan dalam industri ini sangat ketat karena perusahaan regional seperti Koperasi Warung Jembatan Kesejahteraan (Koperasi JK) harus menghadapi perusahaan ritel nasional dan perusahaan ritel asing yang telah berpengalaman.bagaimana cara penyelesaian kasus seperti ini?
Penyelesaian kasus 1
Agar dapat bersaing dalam situasi tersebut Koperasi JK harus memiliki perencanaan strategis yang baik. Untuk dapat menjalankan strategi tersebut, harus pula dibuat perencanaan strategis sistem informasi atau teknologi informasi yang mendukung rencana dan pengembangan bisnis organisasi. Model Perencanaan Strategis tersebut akan memberikan gambaran kepada organisasi Koperasi JK mengenai sistem atau aplikasi yang sedang berjalan sekarang,langkah-langkah dan prioritas pengembangan sistem informasi untuk mendukung strategi bisnis, dan rencana implementasi strategi sistem informasi organisasi. Sehingga Koperasi JK dapat bersaing dengan perusahaan ritel nasional maupun ritel asing.

Study kasus 2
Koperasi (serta UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Dalam hal ini Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.

Penyelesaian kasus 2

Dalam hal ini Peranan pemerintah sangat diperlukan, untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. Dalam aspek bisnis koperasi, karena keterbatasan input modal, sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).

Senin, 11 Oktober 2010

EKONOMI KOPERASI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi dan distribusi.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang untuk saling bekerjasama demi mencapai kesahteraan bersama.

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,koperasi indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagian usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

Fungsi koperasi menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada umumnya.
• Berperan serta secara aktiv alam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa organisasi bagi pada pelajar bangsa.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam
Koerasi konsumen
Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankankan kegiatan jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi produsen
Koerasi yang beranggotakan para pengusaha kecil menengah yang menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produksi atau jasa koperasinya ataupun anggotanya.
Koperasi jasa
Koperasi yang bergerak di bidang jasa lainnya.

Sumber modal koperasi:

Simpanan pokok
Simpanan wajib
Simpanan khusus
Dana cadangan
Hibah



Lia Kusumaningrum
22209195
2 EB 18